Seri Diskusi #2 HAPKA XVIII Alumni Fahutan IPB Tahun 2021
Undang-Undang tentang Cipta Kerja memuat terobosan kebijakan baru sektor kehutanan dengan menerapkan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.

Terobosan kebijakan penegakan hukum tersebut tergambar jelas lingkungan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP 24/2021 tentang Tata Cara Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda administratif di Bidang Kehutanan.

Apakah terobosan kebijakan dalam UUCK ini mampu menjawab persoalan konflik lingkungan dan kehutanan untuk memaksimumkan fungsi kawasan hutan?

Diperlukan sebuah forum diskusi untuk dapat membantu memahami, mengungkap lebih dalam ultimum remedium sebagai resolusi konflik di sektor kehutanan berdasarkan UUCK.

Mari berdiskusi bersama dalam Webinar Seri Diskusi #2 HAPKA XVIII “UU Cipta Kerja: Ultimum Remedium dalam Penyelesaian Konflik Kehutanan” yang akan dilaksanakan pada:
Sabtu,  3 April 2020
09.30 WIB-selesai

catatan:
* Tautan zoom meeting akan kami sampaikan setelah Anda submit formulir pendaftaran ini.
Email *
Nama Lengkap *
Jenis Kelamin *
Asal Institusi *
No. Hp/WA *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy