Kunjungi Channel Youtube Kami

Minggu, 22 Januari 2023

Perbedaan Legalisasi - Waarmerking - Legalisir - dan Akta Notaris

Perbedaan Legalisasi , Waarmerking Legalisir dan Akta Notaris


Perbedaan Legalisasi - Waarmerking - Legalisir - dan Akta Notaris


Legalisasi , Waarmerking , Legalisir dan Akta Notaris Merupakan Proses serupa namun tidak Sama . Legalisasi , Waarmerking , Legalisir dan Akta Notaris merupakan produk hukum yang Terkait Dengan Pengesahan Dokumen . Terkadang Kita sering bingung jika harus mengurus dokumen yang harus menyertakan copian nya sesuai asli . Dan Proses Legalisasi , Waarmerking , Legalisir dan Akta Notaris merupakan Kewenangan Notaris .

Notaris adalah Profesi yang diberi kuasa umum untuk melakukan perbuatan yang sahih dan mempunyai Hak Kuasa lain yang dirujuk dalam undang-undang atau mengikut undang-undang lain (Pasal 1 UU Jabatan Notaris UU).

Otoritas lain yang dimiliki oleh notaris diatur dalam ayat 1 Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Jabatan Notaris , yaitu:


  • Meratifikasi tanda tangan dan menentukan kepastian tanggal surat di Dalam Catatan buku khusus
  • Mencatat surat di bawah tangan Dan mendaftarkan di buku khusus;
  • Buat Copy dari Dokumen asli di bawah satu tangan dalam bentuk salinan yang berisi deskripsi seperti yang ditulis dan dijelaskan dalam Dokumen Asli
  • Meratifikasi fotokopi Dokumen Sesuai Asli nya;
  • Memberikan nasihat hukum mengenai Pembuatan sertifikat;
  • Membuat sertifikat yang terkait Jual Beli Tanah;
  • Atau membuat Risalah Lelang.

Kemudian apa perbandingan serta persamaan antara keempatnya? Ikuti ulasannya di dasar ini. 


1. Akta Notaris 


Notaris berwenang membuat akta autentik Tentang seluruh perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan serta/ ataupun yang dikehendaki oleh yang berkepentingan dalam akta autentik. Ada pun penafsiran akta autentik Merujuk Pasal 1868 KUHPerdata, ialah sesuatu akta yang terbuat dalam wujud yang ditetapkan oleh undang- undang, terbuat oleh ataupun di hadapan pegawai- pegawai universal yang berkuasa buat itu di tempat di mana akta dibuatnya. Jadi akta notaris merupakan akta yang terbuat ataupun di hadapan notaris. 

2. Legalisasi 


Kewenangan notaris buat mengesahkan ciri tangan serta menetapkan kepastian bertepatan pada pesan di dasar tangan dengan mendaftar dalam novel spesial( legalisasi) diatur dalam Pasal 15 ayat( 2) huruf a UU Jabatan Notaris. Dalam perihal ini, para pihak cuma ciri tangan di hadapan notaris dimana notaris tidak membenarkan isi menimpa sesuatu akta apakah benar ataupun tidak. Walaupun para pihak ciri tangan di hadapan notaris, tetapi akta yang terbuat ialah akta di dasar tangan. Bukan akta otentik. 

3. Waarmerking 


Notaris di dalam Pasal 15 ayat( 2) huruf b UU Jabatan Notaris, berwenang membukukan pesan di dasar tangan, dengan mendaftar dalam novel spesial yang diucap dengan Novel Registrasi Pesan di Dasar Tangan( Waarmerking). Dalam perihal ini notaris cuma menerima registrasi atas akta yang telah ditandatangani oleh para pihak. Tidak terbuat oleh ataupun ditandatangani di hadapan notaris. 

4. Legalisir 


Terakhir, kewenangan notaris merupakan buat melegalisir yang maksudnya notaris membuat kopi dari asli pesan di dasar tangan berbentuk kopian yang muat penjelasan sebagaimana ditulis serta ditafsirkan dalam pesan yang bersangkutan( Pasal 15 ayat( 2) huruf c UU Jabatan Notaris).

Jika Anda memerlukan Jasa Legalisasi Bisa Hubungi Kami

Klik Nomer Untuk Langsung Konsultasi Gratis Dengan Crew kami :

No Telp : 021 21012324

Contact Person : +62 811-6603-366 David

Email : marketing@amanahtransporter.com


Atau Kunjungi Media Sosial Kami :

YouTube       : CV Amanah Transporter

Instagram    : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham

Twitter         Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham

Pinterest       Jasa Legalisasi Kemenlu Dan Legalisir Kemenkumham

Facebook      : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham


Berikut Alamat Kantor Di Jakarta :


Jalan Mede No 5 Rt 01 Rw 08

Kelurahan : Utan Kayu utara

Kecamatan : Matraman

Jakarta Timur – DKI Jakarta 13120

Google Map : Jasa Legalisir Kedutaan - Legalisasi Kemenkumham - Legalisir Buku Nikah Kemenag


Tidak ada komentar:

Posting Komentar